KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA ACARAA

Terakhir diperbarui: 7 Juli 2026

Kebijakan Pengembalian Dana ini menjelaskan ketentuan pembatalan transaksi dan pengembalian pembayaran atas pembelian paket atau layanan Acaraa.

Dengan melakukan pembayaran, pelanggan dianggap telah membaca dan menyetujui kebijakan ini.

1. Karakteristik Layanan Digital

Acaraa menyediakan produk dan jasa digital berupa pembuatan, aktivasi, pengelolaan, serta publikasi undangan digital.

Karena layanan dapat langsung diproses, diaktifkan, atau dikerjakan setelah pembayaran, permohonan pengembalian dana akan diperiksa berdasarkan status pengerjaan dan penggunaan layanan.

Kebijakan ini tidak mengurangi hak konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kondisi yang Dapat Memperoleh Pengembalian Dana

Pelanggan dapat mengajukan pengembalian dana apabila terjadi salah satu kondisi berikut:

  1. Pembayaran terpotong lebih dari satu kali untuk pesanan yang sama;
  2. Pembayaran berhasil, tetapi paket tidak dapat diaktifkan karena kesalahan sistem Acaraa;
  3. Acaraa tidak dapat menyediakan layanan utama sesuai paket yang telah dibeli;
  4. Terjadi kesalahan nominal pembayaran yang telah dikonfirmasi oleh Acaraa;
  5. Pesanan dibatalkan oleh Acaraa sebelum layanan diberikan;
  6. Terjadi gangguan teknis dari sistem Acaraa yang menyebabkan layanan utama tidak dapat digunakan dan tidak dapat diperbaiki dalam waktu yang wajar;
  7. Produk atau layanan yang diterima berbeda secara material dari paket yang dipilih dan Acaraa tidak dapat melakukan perbaikan.

Acaraa dapat terlebih dahulu menawarkan perbaikan, penggantian paket, tambahan masa aktif, atau solusi lain yang nilainya setara sebelum melakukan pengembalian dana.

3. Kondisi yang Tidak Memenuhi Pengembalian Dana

Pengembalian dana pada umumnya tidak dapat diberikan apabila:

  1. Pelanggan berubah pikiran setelah paket diaktifkan;
  2. Undangan telah selesai dibuat, dipublikasikan, atau digunakan;
  3. Pengerjaan desain atau kustomisasi telah dimulai berdasarkan permintaan pelanggan;
  4. Pelanggan membatalkan, menunda, atau mengubah acara;
  5. Pelanggan salah memilih paket, tema, tanggal, atau informasi pesanan;
  6. Kesalahan berasal dari data, foto, video, musik, teks, atau informasi yang diberikan pelanggan;
  7. Pelanggan tidak mengirimkan data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pesanan;
  8. Layanan tidak dapat digunakan karena perangkat, jaringan internet, browser, atau aplikasi milik pelanggan;
  9. Akun atau undangan dinonaktifkan karena melanggar Syarat dan Ketentuan;
  10. Pelanggan menyebarkan tautan, kata sandi, atau akses akun kepada pihak lain;
  11. Gangguan berasal dari layanan pihak ketiga di luar kendali Acaraa dan Acaraa masih dapat memberikan solusi yang wajar;
  12. Masa aktif paket telah berjalan atau telah berakhir;
  13. Pelanggan telah menerima penggantian layanan, perpanjangan masa aktif, atau kompensasi lain yang telah disepakati.

Pengecualian tersebut tidak berlaku apabila dapat dibuktikan bahwa kegagalan layanan disebabkan oleh kesalahan Acaraa.

4. Pembatalan Sebelum Pengerjaan

Pelanggan dapat mengajukan pembatalan sebelum paket diaktifkan atau sebelum pengerjaan dimulai.

Apabila pembatalan disetujui, Acaraa dapat melakukan pengembalian dana setelah dikurangi biaya transaksi atau biaya administrasi yang benar-benar telah dikenakan dan tidak dapat dikembalikan oleh penyedia pembayaran, sepanjang pemotongan tersebut diperbolehkan oleh peraturan dan telah diinformasikan kepada pelanggan.

Apabila pengerjaan telah dimulai, Acaraa dapat memperhitungkan biaya pekerjaan yang telah dilakukan sebelum menentukan jumlah pengembalian dana.

5. Pengembalian Dana Sebagian

Acaraa dapat memberikan pengembalian dana sebagian apabila:

Jumlah pengembalian dana akan dihitung secara wajar berdasarkan bagian layanan yang belum diberikan.

6. Batas Waktu Pengajuan

Permohonan pengembalian dana harus diajukan paling lambat 7 hari kalender sejak tanggal transaksi atau sejak pelanggan mengetahui adanya masalah pada layanan.

Permohonan yang diajukan setelah batas waktu tersebut tetap dapat diperiksa berdasarkan kondisi dan bukti yang tersedia, tetapi persetujuannya menjadi kebijakan Acaraa dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

7. Cara Mengajukan Pengembalian Dana

Pelanggan dapat mengajukan permohonan melalui layanan pelanggan Acaraa dengan menyertakan:

  1. Nama pemesan;
  2. Nomor WhatsApp atau alamat email yang digunakan;
  3. Nomor transaksi atau nomor pesanan;
  4. Tanggal dan nominal pembayaran;
  5. Bukti pembayaran;
  6. Nama paket yang dibeli;
  7. Alasan permohonan pengembalian dana;
  8. Foto atau rekaman layar apabila berkaitan dengan masalah teknis;
  9. Informasi rekening atau metode penerimaan dana apabila diperlukan.

Permohonan dapat dikirim melalui:

WhatsApp: 0851-5705-4855
Email: karyapintardigital@gmail.com

8. Pemeriksaan Permohonan

Acaraa akan memeriksa:

Acaraa dapat meminta informasi tambahan sebelum memberikan keputusan.

Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pelanggan melalui WhatsApp atau email yang digunakan saat mengajukan permohonan.

9. Waktu Pemrosesan

Acaraa akan berusaha menyelesaikan pemeriksaan permohonan dalam waktu paling lama 3 hari kerja setelah seluruh informasi diterima secara lengkap.

Apabila pengembalian dana disetujui, Acaraa akan memproses pengiriman dana paling lambat 7 hari kalender setelah persetujuan.

Waktu sampai dana diterima pelanggan dapat berbeda tergantung bank, dompet digital, metode pembayaran, dan penyedia jasa pembayaran. Dalam beberapa metode pembayaran, dana dapat memerlukan waktu tambahan untuk muncul pada rekening pelanggan.

10. Metode Pengembalian Dana

Pengembalian dana akan dilakukan melalui:

Untuk keamanan, Acaraa berhak melakukan verifikasi identitas dan kepemilikan rekening sebelum mengirimkan pengembalian dana.

Acaraa tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan transfer akibat informasi rekening yang salah atau tidak lengkap dari pelanggan.

11. Transaksi Ganda

Apabila pelanggan melakukan pembayaran lebih dari satu kali untuk pesanan yang sama, pelanggan harus segera menghubungi Acaraa dan mengirimkan bukti seluruh transaksi.

Setelah transaksi ganda berhasil diverifikasi, pembayaran yang berlebih akan dikembalikan atau dapat dialihkan menjadi saldo, tambahan masa aktif, maupun pembelian paket lain berdasarkan persetujuan pelanggan.

12. Transaksi Gagal atau Tertunda

Apabila pembayaran berstatus gagal atau tertunda tetapi saldo pelanggan telah terpotong, pelanggan disarankan:

  1. Tidak melakukan pembayaran berulang sebelum status transaksi diperiksa;
  2. Menyimpan bukti transaksi;
  3. Menghubungi Acaraa;
  4. Menghubungi bank atau penyedia pembayaran apabila diperlukan.

Acaraa akan membantu melakukan pemeriksaan bersama penyedia jasa pembayaran. Pengembalian saldo untuk transaksi gagal dapat diproses langsung oleh bank atau penyedia pembayaran sesuai kebijakan mereka.

13. Chargeback dan Perselisihan Pembayaran

Sebelum mengajukan chargeback atau sengketa kepada bank, pelanggan disarankan menghubungi Acaraa terlebih dahulu agar transaksi dapat diperiksa dan diselesaikan.

Pengajuan chargeback yang tidak benar, palsu, atau dilakukan setelah layanan telah diterima dapat mengakibatkan penangguhan akun serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

14. Perubahan Kebijakan

Acaraa dapat memperbarui Kebijakan Pengembalian Dana ini untuk menyesuaikan perubahan layanan, sistem pembayaran, atau peraturan.

Perubahan akan ditampilkan pada halaman ini bersama tanggal pembaruan terbaru. Kebijakan yang berlaku untuk suatu transaksi adalah kebijakan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan, kecuali peraturan menentukan lain.

15. Kontak

Pertanyaan atau permohonan pengembalian dana dapat disampaikan melalui:

Nama layanan: Acaraa
WhatsApp: 0851-5705-4855
Email: karyapintardigital@gmail.com